Be an Ordinary Person with Extraordinary Personality

Senin, 07 Maret 2011

Review Buku (Dua Abad Penguasaan Tanah Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa, S.M.P Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi, 2008)

Tanah memiliki makna yang berbeda ketika dilihat dari berbagai sudut pandang. Secara ekonomi tanah adalah faktor produksi sedangkan dari sudut pandang demografi perbandingan manusia dengan luas tanah pertanian menjadi penting. Berbeda lagi dengan pandangan hukum yang melihat tanah dari kerangka formal maupun informal yang mengatur segala aktivitas yang ada hubungannya dengan tanah. Sudut pandang politik memandang tanah dari aspek kekuasaan untuk mengorganisasikan peraturan supaya ditaati. Keempat sudut pandang tersebut digunakan untuk memetakan lapisan-lapisan dalam masyarakat sehingga memunculkan pandangan sosiologis.

Di pedesaan, perubahan pranata sosial juga berhubungan dengan pola penguasaan tanah. Terkait dengan kondisi ini, penulis menguraikan mengenai aspek penting dari masalah penguasaan tanah. Lokasi penelitian adalah desa Wargabinangun, desa Mariuk, desa Jati, dan desa Sukaambit di Jawa Barat. Di Jawa tengah diambil tiga desa yaitu desa Rowosari, desa Wanarata, dan desa Kebanggan. Demikian pula di Jawa Timur diambil tiga desa penelitian yaitu desa Janti, desa Geneng, dan desa Sukosari. Salah satu ciri penting struktur pertanahan di Jawa adalah terdapatnya berbagai macam bentuk pemilikan tanah terutama yang didasarkan pada konsep-konsep tradisional seperti tanah yasan, yasa, atau yoso dimana dalam UUPA 1960 memperoleh status legal sebagai tanah milik. Terdapat juga tanah norowito, gogolan, pekulen, playangan, kesikepan, dan sejenisnya dimana dalam UUPA 1960 hak atas tanah ini diubah statusnya menjadi tanah milik bagi penggarapnya yang terakhir. Selain itu terdapat tanah titisara, bondo desa, kas desa yang merupakan tanah milik desa dan disewakan, disakapkan, atau dilelangkan kepada siapa yang mau menggarapnya, hasilnya dipergunakan untuk keperluan desa. Tanah desa lainnya adalah tanah bengkok yang diperuntukkan sebagai gaji pejabat desa selama mereka menduduki jabatan. Baik tanah bengkok maupun tanah titisara keberadaannya diakui oleh UUPA.

Salah satu ciri penting masyarakat pedesaan di Jawa adalah bahwa penduduknya seolah-olah terbagi menjadi kelas-kelas yang didasarkan atas jangkauannya terhadap hak-hak atas tanah, terutama sebelum adanya UUPA 1960. Pejabat desa merupakan kelas sosial yang lebih tinggi, sedangkan masyarakat umum diluarnya dibagi menjadi dua yaitu mereka yang mempunyai kesempatan untuk menjadi pemegang hak menggarap tanah komunal dan mereka yang tidak memiliki hak untuk itu tapi juga tidak memiliki kewajiban apa-apa yang berkaitan dengan hak tersebut. Di sepuluh desa penelitian menggambarkan bahwa pemilikan sawah terpusat kepada beberapa orang saja. Berdasarkan hasil penelitian yang disampaikan dalam buku ini, secara umum, desa-desa dataran rendah relatif lebih komunal dibanding desa-desa dataran tinggi. Kalau dibandingkan antarprovinsi ternyata Jawa Tengah dan Jawa Timur lebih komunal dibanding Jawa Barat.

Konsentrasi pemilikan tanah di pedesaan Jawa tidak diikuti oleh adanya satuan-satuan usaha tani yang luas, melainkan lebih diikuti oleh tingkat penyakapan yang tinggi, yaitu terdapatnya sejumlah besar satuan usaha tani sempit yang digarap atas dasar bagi hasil atau berasal dari sewa. Meskipun dari hasil penelitian menunjukkan bahwa di dalam 60% dari desa-desa yang diteliti ternyata lebih dari 50% persen total pendapatan berasal dari sektor non-pertanian. Namun, jika dilihat dari distribusi pendapatan menurut golongan kepemilikan tanah ternyata masih tampak jelas bahwa pada golongan pemilikan tanah yang lebih luas, rata-rata pendapatan rumah tangga per tahun juga lebih besar.

Pokok-pokok yang disampaikan dalam penelitian ini adalah (1) Dewasa ini, distribusi pemilikan tanah di Jawa ternyata sangat timpang dan tingkat ketunakismaan sangat tinggi; (2) Tingkat penyakapan cenderung sejajar dengan tingkat ketunakismaan; (3) Meskipun kesempatan kerja di luar bidang pertanian mungkin meningkat namun ternyata bahwa struktur pemilikan tanah tetap berpengaruh terhadap distribusi pendapatan, yang berarti merupakan salah satu faktor penentu kesejahteraan masyarakat pedesaan; (4) Dengan adanya berbagai program pembangunan sekarang ini, ternyata masih banyak rakyat pedesaan yang hidup dalam kemiskinan.

Tidak ada komentar: